Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Dipastikan Tetap Optimal
Unitymagz.com – Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas administratif dan dukungan manajemen.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak Jumat, 10 April 2026, merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Layanan keimigrasian tetap berjalan normal. WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi administratif, sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan, petugas yang tetap bertugas di kantor meliputi layanan paspor dan izin tinggal di kantor imigrasi, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, serta pos lintas batas negara.
Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi penuh guna menjaga stabilitas dan keamanan.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diminta memantau capaian kerja harian pegawai.
Hendarsam menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi dan mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai pelaksanaan WFH menurunkan kualitas layanan yang sudah berjalan baik,” tegasnya.
